Wednesday 15 June 2016

Alasan Jessica Bunuh Mirna.

Sidang perdana kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Ardito Mewardi, sempat dijelaskan hubungan pertemanan Jessica dan Mirna sebelum peristiwa keracunan di Kafe Olivier, Grand Indonesia, terjadi pada 6 Januari 2016 lalu.

Dijelaskannya, Jessica dan Mirna serta dua saksi lainnya yakni Hani dan Vera sudah berteman sejak mereka sama-sama bersekolah Kampus Billy Blue College Of Design, di Sydney. Sekitar tahun 2015 lalu, Jessica diketahui memiliki permasalahan dengan kekasihnya. Mengetahui hal itu, sebagai teman Mirna coba memberikan nasihat.

"Korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga korban Mirna menasihati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba. Dan menyatakan buat apa pacaran dengan orang tidak baik dan tidak modal. Ucapan korban Mirna ternyata membuat terdakwa marah serta sakit hati sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan korba," kata Ardito, di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/6).

Setelah kesal mendengar nasihat Mirna, kata Jaksa, pada akhirnya Jessica juga memutuskan kekasihnya itu. Saat putus itu, Jessica juga sempat terlibat beberapa permasalahan dengan polisi Australia. Dia semakin marah pada Mirna.

"Sehingga untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna," jelasnya.

Untuk mewujudkan rencananya, Jessica mulai menjalani komunikasi kembali dengan Mirna lewat aplikasi Whatsapp pada tanggal 5 Desember 2015. Aplikasi chat itu dibuat dalam perjalanan pulang dari Australia ke Indonesia. Namun saat itu, Mirna tidak langsung merespons.

"Tanggal 6 Desember terdakwa tiba di Indoensia, dan tanggal 7 Desember berusaha menghubungi Mirna melalui WA untuk memberitahu keberadaannya di Jakarta. Terdakwa juga mengajak korban Mirna bertemu dan selanjutnya terjadilah pertemuan itu dengan terdakwa dan korban Mirna beserta suami korban yaitu Saksi Arief Setiawan di salah satu restoran di Jakarta Utara," tambahnya.

Ditambahkan jaksa, setelah pertemuan itu keduanya menjalani komunikasi intens dan meminta Mirna membuat grup WA yang diberi nama sesuai nama kampus mereka dahulu. Dari grup itulah, terjalin rencana pertemuan di Kafe Olivier terancang.

"Yang akhirnya disepakati bertemu tanggal 6 Januari 2016 pukul 18.30 WIB," ujarnya.